"SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA JATIMUDO"  

MUSDESUS PENETAPAN PENERIMA BLT DD TAHUN 2024

Abdul Mokhid SPd | 27 Desember 2023 12:47:03 | Berita Desa | 63 Kali

Rabu, 27 Desember 2023

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Jatimudo melaksanakan MUSDES penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 di Balai Desa Jatimudo. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan social dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD.

Undangan yang hadir pada malam itu terdiri dari unsur Pemerintah Desa Jatimudo, BPD Desa Jatimudo, BKTM, RT, RW, tokoh masyarakat. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Jatimudo Bapak Sutrisno dalam sambutanya beliu menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya: 

  1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
  2. Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
  3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :
  4. Kehilangan mata pencaharian;
  5. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
  6. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  7. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
    Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus kali ini” tuturnya.

Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpim Ketua BPD Desa Jatimudo dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan akhirnya diputuskan sebanyak 8 KPM.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Desa Jatimudo Kecamatan Sulang
Desa : JATIMUDO
Kecamatan : SULANG
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59254
Telepon :
Email : pemdesjatimudo18@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung