You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatimudo
Jatimudo

Kec. Sulang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

"JATIMUDO SIAGA COVID-19" ADAPTASI KEBIASAAN BARU 5 M MEMAKAI MASKER MENJAGA JARAK MENGHINDARI KERUMUNAN MENCUCI TANGAN MEMBATASI MOBILITAS

MUSDES PENETAPAN APBDES DESA JATIMUDO TAHUN 2026

ABDUL MOKHID, S.Pd 02 Januari 2026 Dibaca 104 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDES DESA JATIMUDO TAHUN 2026

Jatimudo, 2 Januari 2026

Pemerintah Desa Jatimudo telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at,  2 Januari 2026  bertempat di Balai Desa Jatimudo, dengan dihadiri oleh Camat Sulang, Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.

Musdes ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran desa, sebagai tindak lanjut dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Jatimudo menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta mengacu pada skala prioritas pembangunan desa. Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Adapun pokok-pokok yang dibahas dan disepakati dalam Musdes Penetapan APBDes Tahun 2026 antara lain:

  1. Penetapan pendapatan desa, yang meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, serta pendapatan lain yang sah
  2. Penetapan belanja desa, yang mencakup:
    • Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
    • Bidang pelaksanaan pembangunan desa
    • Bidang pembinaan kemasyarakatan
    • Bidang pemberdayaan masyarakat
    • Bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa
  3. Penetapan pembiayaan desa, termasuk Silpa tahun sebelumnya
  4. Penyelarasan program kegiatan dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa

Seluruh peserta Musdes menyampaikan persetujuan terhadap rancangan APBDes Tahun 2026 yang telah dibahas, dengan berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan di lapangan.

Hasil dari Musdes ini adalah disepakatinya dan ditetapkannya APBDes Desa Jatimudo Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa selama satu tahun anggaran.

Dengan ditetapkannya APBDes Tahun 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Jatimudo.

Kabar Rembang