Jatimudo, 09 Februari 2021
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021, maka pada hari ini tanggal 09 Februari 2021, di adakan musdes khusus terkait penetapan penerima manfaat BLT-DD tahun 2021
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya peserta Musdes Khusus menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musdes Khusus ini :